Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Imigrasi Blitar saat merilis capaian akhir tahun. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Dua orang pengungsi Rohingnya, Myanmar, diketahui keberadannya di wilayah Kabupaten Tulungagung. Keduanya sudah 20 tahun berada di dua Kecamatan, yakni Ngunut dan Besuki. Mereka juga sudah berumah tangga dengan warga lokal, serta mengantongi identitas pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Pihak Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar telah memastikan keberadaan dua pengungsi ini.

1. Lakukan pengawasan orang asing di akhir tahun

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis capaian akhir tahun. IDN Times/ istimewa

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan menjelang pengujung tahun ini pihaknya menggelar kegiatan Pengawasan Orang Asing. Kegiatan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi dengan sandi “JAGRATARA” dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. "Sesuai intruksi Dirjen Imigrasi kita menggelar operasi pengawasan orang asing dengan sandi JAGRATARA," ujarnya, Sabtu (30/12/2023).

2. Tak ada WNA di Tulungagung yang melanggar keimigrasian

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis capaian akhir tahun. IDN Times/ istimewa

Untuk wilayah Tulungagung mereka melakukan pengawasan di beberapa titik diantaranya Kecamatan Besuki, Ngunut dan Kedungwaru. Hasilnya mereka tidak menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Seluruh dokumen Keimigrasian para WNA tersebut telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada WNA di Tulungagung yang melanggar keimigrasian, seluruh dokumen sudah sesuai," terangnya.

3. Juga temui dua pengungsi Rohingnya

Petugas Imigrasi Blitar saat mengecek keberadaan pengungsi Rohingnya di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Dalam pengawasan ini mereka juga mendatangi dua orang Pengungsi asal Rohingnya, Myanmar. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki. Pengungsi tersebut diketahui telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun.

Mereka telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. "Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team