Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tawuran Bawa Sajam, Dua Pemuda Surabaya Jadi Tersangka
Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times)
  • Dua pemuda Surabaya, ABS dan EBS, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat tawuran di Jalan Dr Prof Moestopo sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
  • Polisi menangkap delapan orang saat patroli Jogoboyo menindak laporan warga tentang tawuran bersenjata tajam di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
  • Dari delapan yang diamankan, dua orang ditetapkan tersangka karena terbukti membawa sajam dan dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Dua orang pemuda ditetapkan tersangka usai terlibat tawuran di Jalan Dr. Prof Moestopo, Surabaya pada Minggu (5/4/2026) pagi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran tawuran sambil membawa senjata tajam.

Dua tersangka itu adalah ABS (22) warga Kapas Jaya, Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari yang diduga membawa sajam jenis celurit warna abu-abu. Dan EBS (17) remaja asal Kedinding, Surabaya yang membawa sajam jenis celurit warna ungu

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, setidaknya ada delapan orang yang telah ditangkap oleh polisi. Mereka ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli. "Berdasarkan adanya Laporan Warga setempat tentang adanya tawuran anak-anak muda dengan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras yang saat itu sedang melaksanakan patroli Jogoboyo langsung mendatangi TKP," ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Setelah didatangi petugas, mereka kedapatan sedang tawuran dan membawa dua senjata tajam. Sekelompok remaja itu pun langsung ditangkap. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari delapan yang ditangkap, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal ini lantaran keduanya terbukti membawa senjata tajam. Dua tersangka ditetapkan tersangka disangkakan dengan Pasal 307 KUHP tentang larangan membawa senjata tajam. Mereka terancam 7 tahun penjara.

Editorial Team