Madiun,IDN Times – Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel dua menara BTS (Base Transceiver Station) provider seluler, Rabu (2/10). Lokasi pertama di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan milik Smart Telecom. Sedangkan lokasi kedua di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri milik Indosat.
Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua BTS itu menyalahi aturan main yang berlaku. Adapun perda yang dilanggar adalah Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang izin pendirian bangunan.
Selain itu, Perbup Madiun Nomor 16 Tahun 2019 tentang izin pemanfaatan ruang. Juga, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang pembangunan, pengawasan, dan pengendalian menara seluler. “Karena melanggar peraturan tersebut maka dikenakan sanksi berupa penghentian (operasional) sementara,” kata Eko.