Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua dari empat pelaku spesialis pecah kaca di Ponorogo akhirnya tertangkap. IDN Times/Riyanto.
Dua dari empat pelaku spesialis pecah kaca di Ponorogo akhirnya tertangkap. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Dua dari empat pelaku spesialis pecah kaca mobil di Ponorogo berhasil ditangkap polisi setelah menggasak uang dan perhiasan senilai total Rp350 juta dari dalam mobil korban.

  • Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

  • Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti senilai sekitar Rp70 juta, terdiri dari uang tunai Rp40 juta dan emas senilai Rp30 juta. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ponorogo, IDN Times – Aksi kejahatan pecah kaca mobil yang sempat menghebohkan warga Ponorogo akhirnya terungkap. Dua dari empat pelaku diringkus polisi, setelah mereka menggasak uang dan perhiasan senilai total Rp350 juta dari dalam mobil korban.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei lalu di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo. Korban, seorang warga Kabupaten Madiun, saat itu sedang survei tempat tinggal usai mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Tanpa sadar, ia sudah dibuntuti oleh komplotan pelaku. Ketika suasana lengang dan korban lengah, para pelaku memecahkan kaca mobil bagian kiri lalu membawa kabur barang-barang berharga di dalamnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan. Mereka adalah RS (47), warga Bekasi, dan ABT (54), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. “Kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Andin di Aula Wengker, Mapolres Ponorogo, Selasa (10/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah mengikuti korban sejak keluar dari bank. Setelah menemukan momen yang tepat, mereka langsung menjalankan aksinya dengan cepat dan terorganisir. Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti senilai sekitar Rp70 juta, terdiri dari uang tunai Rp40 juta dan emas senilai Rp30 juta.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Meski belum dapat dipastikan peran mereka, polisi menduga keduanya juga berasal dari luar Pulau Jawa dan merupakan bagian dari jaringan yang sama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. “Polres Ponorogo menyediakan layanan pengawalan gratis bagi masyarakat. Kami minta layanan ini dimanfaatkan demi keamanan bersama,” tegas Andin.

Editorial Team