Sampang, IDN Times - Penyidikan kasus penyekapan brutal terhadap seorang sopir mobil di Sampang memasuki babak serius. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar jaringan pelaku dan meringkus lima orang tersangka yang kini telah ditahan dan diperiksa intensif.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pria dan dua perempuan. Mereka adalah S (35) warga Dusun Engas Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang; DI (40) asal Jalan Kapten Syafiri, Desa Pejagan, Bangkalan; serta MD (33) warga Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka perempuan masing-masing berinisial TP (37), warga Jalan Kapten Syafiri, Desa Pejagan, Bangkalan, dan HL (26) asal Sidoarjo.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, menegaskan penangkapan dilakukan cepat setelah pihaknya menerima laporan korban. Tim Jatanras langsung bergerak dan menyergap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Alhamdulillah, lima pelaku berhasil kami amankan,” tegas Fauzi.
Dari hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi penyekapan disertai unsur pemerasan terhadap korban. Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman hukumannya berat. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Fauzi.
