Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Status HGB di laut Surabaya. (X/@thanthowy)

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menanggapi soal munculnya status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare area (Ha) di laut timur Surabaya. Jika benar ada status HGB di laut Surabaya, maka hal itu cacat prosedural.

Fathoni mengatakan kawasan laut timur Surabaya selama ini secara empiris belum ada bangunan sedikitpun kecuali peristiwa masa lampau yang menggunakan modus tanah oloran lalu di terbitkan Surat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan digunakan sebagai akta hak tanggungan di bank. Sehingga para pemilik bisa mendapatkan pinjaman dari bank. 

"Di samping tanah oloran tersebut juga sekarang sudah digunakan untuk pembangunan perumahan dan perumahan oleh pengembang yang cukup terkenal di kota Surabaya," ujar Fathoni. 

Menurut politikus Golkar ini, jika benar laut timur Surabaya saat ini diterbitkan HGB, tentu ini cacat prosedur. Hal ini karena HGB bisa diterbitkan kalau ada sedikit bangunan di lokasi yang diberikan hak. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di