Surabaya, IDN Times - Komisi A DPRD Surabaya merespons rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mutasi jabatan merupakan hak prerogatif wali kota dan wakil wali kota.
Namun, kata Toni alangkah baiknya untuk pejabat yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun, diganti saja. Karena, dikhawatirkan pejabat yang terlalu lama duduk di suatu jabatan, akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak ada inovasi.
"Kami berharap, karena asesmen sudah dilakukan, suka atau tidak suka harus dijalankan asesmennya," ujar Ketua DPD Partai Golkar ini, Senin (20/12/2021).