Surabaya, IDN Times - Longsor di area tambang galian C, Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (27/9/2025) lalu menjadi sorotan serius. Insiden yang menewaskan seorang pekerja tersebut dinilai sebagai “alarm keras” oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
"Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Deni di Surabaya, Senin (29/9/2025).
Deni menilai penutupan lokasi tambang pascakejadian merupakan langkah awal yang tepat. Namun ia menekankan, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif untuk mengetahui penyebab utama longsor.
Salah satu titik tambang yang longsor disebut-sebut dikelola PT Anugrah Karya Pasti 1 dengan izin operasi hingga September 2026. Namun, kata Deni, izin formal tak bisa dijadikan tameng jika praktik penambangan di lapangan melanggar kaidah teknis.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku sudah menerima banyak aduan warga Magetan terkait dampak tambang galian C, mulai dari kerusakan jalan akibat lalu-lalang truk, polusi debu, hingga ancaman longsor yang mengintai permukiman.
"Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ungkapnya.
Selain itu, Deni menilai peristiwa longsor menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) serta minimnya sistem peringatan dini di area rawan bencana. Ia juga menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.
"Perusahaan tidak boleh hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga wajib melakukan pemulihan lingkungan,” tegasnya.
DPRD Jatim, lanjut Deni, mendorong Dinas ESDM membentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan aparat penegak hukum. Hasil evaluasi, menurutnya, harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.