Malang, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Pasalnya ia memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini diduga memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
MKMK akhirnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan tercatat dalam surat putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun, Anwar masih tercatat sebagai hakim MK karena ia tidak dipecat sebagai hakim MK.