Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang (UM), Abdul Kodir. (IDN Times/istimewa)

Malang, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Pasalnya ia memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini diduga memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

MKMK akhirnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan tercatat dalam surat putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun, Anwar masih tercatat sebagai hakim MK karena ia tidak dipecat sebagai hakim MK.

1. Dosen Sosiologi UM menilai jika sanksi dari MKMK terlalu ringan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube/Mahkamah Konstitusi)

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang (UM), Abdul Kodir menilai jika keputusan MKMK tidak sesuai ekspektasi publik. Pasalnya masyarakat menginginkan agar paman dari Gibran ini tidak lagi menginjakkan kakinya di gedung MK. Apalagi MKMK sudah menyatakan jika Anwar melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK. Namun, seharusnya ia bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik tersebut," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (8/11/2023).

Ia beranggapan jika pemberhentian pada Anwar seharusnya wajar-wajar saja dan tidak akan menimbulkan kegaduhan pada masyarakat. Pasalnya kedepannya MK akan menangani permasalahan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan sangat mengkhawatirkan jika Anwar masih ada di sana.

"Bisa jadi di masa depan hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu, sehingga dikhawatirkan akan memunculkan conflict of interest bilamana Anwar Usman masih ada. Apalagi jika gugatan ini melibatkan Gibran sebagai cawapres," tegasnya.

2. Dosen Sosiologi UM mengungkapkan masyarakat ingin keputusan ini bisa membatalkan Gibran sebagai cawapres

Editorial Team

Tonton lebih seru di