Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi demo warnai persidangan salah satu komisioner Bawaslu Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Agil Akbar diputus berhenti dari Bawaslu Surabaya dalam sidang kode etik terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Senin (25/11/2024). 

Agil diputus telah melanggar kode etik atas kasus pelecehan seksual terhadap pengadu berinsial PSH. Agil menjadi teradu dalam perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. 

"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua sidang sekaligus ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan sidang putusan. 

"Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di