DKPP Putus Agil Berhenti dari Bawaslu Surabaya atas Kasus Asusila

Surabaya, IDN Times - Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Agil Akbar diputus berhenti dari Bawaslu Surabaya dalam sidang kode etik terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Senin (25/11/2024).
Agil diputus telah melanggar kode etik atas kasus pelecehan seksual terhadap pengadu berinsial PSH. Agil menjadi teradu dalam perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024.
"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua sidang sekaligus ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan sidang putusan.
"Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.