Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Nonaktif Masih Digaji Negara
Bupati Tulungagung non aktif, Gatut Sunu Wibowo. IDN Times/istimewa
  • Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pemerasan namun masih menerima gaji pokok serta tunjangan dari negara.
  • Sesuai aturan, kepala daerah yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak 2 persen per orang dari gaji pokok.
  • Ajudan Dwi Yoga Ambal yang ditahan KPK masih menerima 50 persen gaji pokok sebagai PNS golongan III B hingga status hukumnya incrah sebelum seluruh hak keuangannya dihentikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pemerasan. Meski berstatus tersangka, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal masih mendapat gaji pokok dan tunjangan dari negara.

1. Hanya terima gaji pokok dan tunjangan anak istri

Petugas KPK menunjukkan sepatu Louis Vuitton milik Bupati Tulungagung. IDN Times/youtube KPK

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi mengatakan, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa kepala daerah yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara masih mendapat gaji pokok dan beberapa tunjangan.

"Kepala daerah yang mendapat sanksi pemberhentian sementara hanya mendapat hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/ suami," ujarnya, Rabu (6/5/2026)

2. Inilah besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima

Kantor Pemkab Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Besaran gaji pokok kepala daerah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Dimana besaran gaji pokok Bupati/ Wali Kota mencapai Rp2.100.000. Sedangkan besaran tunjangan istri/suami 10 persen dari gaji pokok. Disisi lain, besaran tunjangan anak dihitung 2 persen per orang dari gaji pokok.

"Mulai bulan ini , semua hak keuangan gaji pokok, tunjangan anak dan tunjangan istri/anak akan kami berikan," terangnya.

3. Gaji ajudan dipotong 50 persen, setelah incraht diberhentikan semua

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengatakan, telah menerima surat penahanan Dwi Yoga Ambal dari KPK. Penahanan dilakukan setelah Dwi Yoga Ambal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Soeroto menjelaskan bahwa Dwi Yoga Ambal juga masih mendapat gaji pokok sebagai PNS golongan III B. Adapun besaran gaji pokok sekitar Rp4.768.800.

"Per 1 Mei 2026, dilakukan pemberhentian gaji pokok sementara sebanyak 50 persen untuk Dwi Yoga Ambal. Setelah incrah baru bisa diberhentikan semuanya," pungkasnya.

Editorial Team