Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disnakertrans Sebut Ada Imbauan THR Cair H-14, Siapkan 54 Posko Aduan
Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pemprov Jawa Timur mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal, yakni mulai H-14 sebelum Lebaran, mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Disnakertrans Jatim menyiapkan 54 Posko THR yang tersebar di kabupaten/kota dan tingkat provinsi untuk menampung serta menindaklanjuti aduan pekerja.
  • Tahun sebelumnya tercatat 236 pengaduan terkait THR, dengan sebagian besar kasus berhasil diselesaikan dan sisanya terkendala karena perusahaan berada di luar wilayah Jatim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengimbau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal pada Lebaran tahun ini. Jika dalam regulasi THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya, tahun ini perusahaan didorong menyalurkannya sejak H-14.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengatakan imbauan tersebut merujuk pada arahan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat koordinasi daring. “Secara aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7. Tapi berdasarkan arahan Ibu Dirjen, kalau bisa 14 hari sebelum hari raya sudah diberikan,” ujar Sigit, Rabu (25/2/2026)

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran THR biasanya diawali dengan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya gubernur meneruskan ke bupati/wali kota untuk membentuk Posko THR di masing-masing daerah.

Untuk tahun ini, Pemprov Jatim telah menyiapkan total 54 Posko THR. Rinciannya, 38 posko berada di kabupaten/kota dan 16 di tingkat provinsi. Posko tersebut juga terhubung dengan posko nasional. “Posko kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan transmigrasi. Nanti terhubung dan berkoordinasi dengan posko provinsi untuk menindaklanjuti setiap aduan,” jelasnya.

Posko ini akan menerima setiap aduan yang dilayangkan pekerja maupun serikat pekerja. Sigit mengakui, setiap tahun selalu ada banyak aduan mengenai pencairan THR.

Data tahun 2025 mencatat total 236 pengaduan terkait THR. Sebanyak 231 kasus telah diselesaikan, sementara lima sisanya tidak dapat diproses karena alamat perusahaan tidak jelas dan berada di luar Jatim. “Pengadunya dari Jatim, tapi perusahaannya di luar provinsi. Ini perlu koordinasi dengan provinsi lain,” katanya.

Sigit menambahkan, secara hierarki pengaduan seharusnya disampaikan lebih dulu ke kabupaten/kota sebelum ke provinsi. Namun dalam praktiknya, banyak serikat pekerja langsung menyampaikan aduan ke tingkat provinsi.

Editorial Team