Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerteans) Jawa Timur (Jatim) ikut mendalami kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja konstruksi di proyek, Surabaya Barat. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kini memasuki tahap lanjutan guna memastikan penyebab insiden serta pemenuhan aspek keselamatan kerja.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen proyek dan kontraktor pelaksana untuk menjalani pemeriksaan di kantor pengawasan Disnakertrans Jatim di kawasan Menanggal, Surabaya, Jumat (6/3/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan untuk mengumpulkan keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan kecelakaan kerja tersebut.
"Pemeriksaan awal sebenarnya sudah dilakukan pada Kamis. Namun data yang diterima masih belum lengkap sehingga pemeriksaan dilanjutkan,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, tim pengawas akan melakukan pemeriksaan secara maraton hingga pekan depan. Sejumlah aspek yang menjadi fokus pendalaman antara lain status hubungan kerja korban, besaran upah, hingga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima korban.
Selain itu, pengawas juga menelusuri penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek tersebut. Meski dari keterangan awal pihak manajemen disebut telah memiliki prosedur K3, Disnakertrans masih memastikan apakah seluruh prosedur tersebut benar-benar diterapkan secara disiplin di lapangan.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Dessi Tri Rosati, menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan karena proses pemeriksaan dokumen dan saksi masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyampaikan detail karena masih menunggu pemeriksaan dokumen serta berita acara pemeriksaan dari para saksi,” tegasnya.
Menurutnya, beberapa dokumen penting saat ini juga tengah digunakan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Sementara alat kerja yang digunakan korban, termasuk gondola untuk pekerjaan di ketinggian, belum dapat diperiksa karena masih berstatus barang bukti.
“Untuk mengetahui apakah alat tersebut layak dioperasikan atau tidak, seharusnya dilakukan uji fungsi. Namun saat ini belum bisa dilakukan karena alat tersebut masih menjadi barang bukti kepolisian,” jelasnya.
Disnakertrans juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari penanggung jawab proyek, mandor, hingga pengawas lapangan. Pemanggilan saksi tambahan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan guna melengkapi proses pemeriksaan.
Selain penyelidikan penyebab kecelakaan, Disnakertrans Jatim juga memastikan pemenuhan hak korban sebagai pekerja. Berdasarkan data awal, korban tercatat dalam program jaminan sosial untuk sektor jasa konstruksi.
Pengawas menyebut proses administrasi santunan bagi keluarga korban telah diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan dan dalam waktu dekat akan diserahkan secara simbolis kepada keluarga korban oleh Wali Kota Surabaya .
Disnakertrans menegaskan proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai komponen sebelum menarik kesimpulan akhir terkait penyebab kecelakaan kerja tersebut.
