Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diprotes Pemilik Angkot Soal Penertiban, Dishub Surabaya Siapkan Solusi
Sopir angkot saat protes ke Dishub soal penertiban. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Belasan pemilik lyn Surabaya memprotes Dishub karena angkot mereka digembok akibat tak memenuhi syarat administrasi seperti STNK, KIR, dan izin trayek.
  • Dishub menjelaskan penertiban dilakukan sesuai aturan nasional, namun para pemilik kesulitan memperpanjang izin karena koperasi pengelola tidak aktif.
  • Sebagai solusi, Dishub bersama Dinkopumdag akan mendampingi pengurusan izin dalam waktu satu minggu agar angkot bisa kembali beroperasi secara legal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Belasan pemilik angkot atau lyn memprotes Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub) Kota Surabaya soal penertiban. Angkot mereka digembok oleh Dishub lantaran tak memenuhi sejumlah ketentuan.

Para pemilik lyn itu pun menjalani mediasi di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), pada Senin (6/4/2026). Mediasi tersebut, ditemui secara langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo di lantai 2 Gedung TIJ. 

Para pemilik angkutan umum tersebut keberatan, lyn miliknya tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Untuk itu mereka protes ke Dishub agar angkot mereka segera dilepas gemboknya.

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, dasar penertiban yang dimulai dari 1 April lalu sudah sesuai peraturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, angkutan umum baik mikrolet atau lyn, harus dilengkapi trayek, kartu pengawasannya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan buku KIR yang berlaku. 

“Nah, kami melakukan itu, mereka menolak dan sekarang mereka menyampaikan unek-uneknya karena kesulitan memperpanjang STNK, trayek, serta KIR-nya. Tadi sudah dijelaskan, mereka kesulitan karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan, sehingga para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya,” kata Trio. 

Karena koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum atau lyn tersebut tidak berjalan, akhirnya lanjut Trio, Dishub Surabaya memfasilitasi pendampingan terhadap para pemilik angkutan umum tersebut. “Kami memfasilitasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) akan mendampingi,” ujar Trio. 

Adanya pendampingan tersebut, Trio memberi waktu satu minggu kepada para pemilik angkot untuk melakukan pengurusan surat-surat izin kendaraan umum tersebut. Meski demikian, lanjut Trio, Dishub tetap akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang tidak dilengkapi STNK, KIR, dan izin trayek. 

“Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban, mereka biar bersemangat melakukan pengurusan semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi, operasi penertiban ini kami jalankan,” tuturnya. 

Trio mengungkapkan, dari awal penertiban pada awal bulan lalu hingga hari ini, sudah ada 17 unit angkot yang disanksi administratif hingga dilakukan penggembokan. Dirinya menambahkan, belasan unit angkutan umum yang digembok bisa segera dilepas, asalkan sudah mengurus seluruh perizinan yang berlaku. “Silahkan, bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya) ya. Silahkan,” tambahnya. 

Sementara itu, Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori mengatakan, tujuannya melakukan aksi protes kali ini ingin menyampaikan unek-unek terkait penertiban yang dilakukan oleh Dishub. Ahmad menyampaikan, para pemilik angkot keberatan karena perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek terkendala administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya. 

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Dishub agar pengurusan izin angkutan umum di Kota Surabaya lebih dipermudah ke depannya. “Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” kata Ahmad.

Setelah melakukan mediasi, Ahmad menyampaikan, Dishub akan memfasilitasi pengurusan administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Surabaya. “Pak Kadis menyampaikan bahwasanya koperasi yang sudah terbentuk nanti dijalankan lagi, dibantu difasilitasi. Jadi sudah ada (jalan keluar) alhamdulillah,” ujar Ahmad.

Di sisi lain, Ketua Angkot Lyn D Kota Surabaya, Kasian menambahkan, nantinya akan ada pertemuan pertemuan kembali dengan Dishub bersama jajaran Dinkopumdag terkait pengurusan izin KIR dan trayeknya. “Nanti akan diundang, dibantu sama Dishub untuk melancarkan pengurusannya,” pungkasnya.

Editorial Team