Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota telah merampungkan pemeriksaan terhadap MKS (29), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Pria yang sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan finance ini menganiaya MWA (25) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Sebelum kejadian pasangan kekasih ini sempat menggelar pesta miras bersama.
Dipicu Masalah Sepele, Pria di Bilitar Ini Tega Bunuh Kekasihnya

Intinya sih...
Pelaku ikut mengantar jenazah korban ke rumah sakit setelah korban meninggal dunia di kamar kosnya.
Sempat pesta miras bareng, korban kecewa dengan pelaku dan terlibat cek cok karena permasalahan sepele.
Temukan pil double L di kamar kos korban, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun penjara.
1. Pelaku ikut mengantar jenazah korban ke rumah sakit
Kapolres Blitar Kota, AKP Titus Yudho Uly mengatakan terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Korban meninggal dunia di kamar kosnya dan dibawa ke rumah sakit oleh pemilik kos dan pelaku. Pemilik kos yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Awalnya saat ditanya oleh pemilik kos pelaku menjawab terjadi cek cok dan saat korban akan keluar ditarik sehingga terjatuh dan kepalanya terbentur," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
2. Sempat pesta miras bareng, korban kecewa dengan pelaku dan cek cok
Namun setelah dilakukan pendalaman ditemukan sejumlah fakta dalam kasus ini. Korban dan pelaku sempat menggelar pesta miras bersama di dalam kamar kos tersebut. Setelah itu mereka melakukan hubungan suami istri. Pasangan ini kemudian terlibat cek cok karena permasalahan sepele. Pelaku lalu melakukan penganiayaan dengan mencekik dan menendang leher korban.
"Korban ini merasa kecewa dengan pelaku kemudian mereka terlibat cek cok, pelaku mencekik dan menendang leher korban, hasil sementara otopsi penyebab kematian korban ditemukan yang satu ditemukan pendarahan pada otak. Dua, terdapat cairan dalam lambung diduga masuk ke dalam lambung akibat tersumbatnya tenggorokan sehingga korban mengalami afeksia atau sesak nafas." tuturnya.
3. Juga temukan pil doubel L di kamar kos korban
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah botol minuman keras serta puluhan butir pil double L. Pelaku mengaku pil doube L tersebut merupakan milik korban. Meski begitu polisi masih akan melakukan pendalaman terkait temuan ini. Akibar perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun penjara. "Hubungan korban dan pelaku pacaran, korban sudah memiliki suami yang kini mendekam di penjara," pungkasnya.
Sebelumnya korban dilaporkan meninggal dunia di kamar kos Rabu (20/8/2025) pagi. Polisi sempat menerima laporan adanya keributan di kamar kos korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.