Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipasang Ngawur, 200 APK Dicopot Paksa Satpol PP Surabaya

Ilustrasi personel Satpol PP Surabaya saat copot APK. Dok. Satpol PP Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Surabaya melakukan pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur dipasang tak sesuai aturan di Kota Pahlawan. Tercatat ada sebanyak 200 APK berupa baliho dan spanduk yang dicopot berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

"Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU Nomor 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," tegas Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudistira, Kamis (18/1/2024).

Tak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki.

"Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing," katanya. 

"Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," tambah dia.

Lantaran saat ini masih masa kampanye, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK.

"Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,” jelasnya.

Dalam aturan itu, juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon. Penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan," kata dia.

"Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam,” terang Yudis.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us