Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sambutan Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia dalam pembukaan BTN Indonesia Fashion Week 2025 pada Rabu (28/5/2025) di Plenary Hall, Jakarta Convention Center. (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Surabaya, IDN Times - Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur (Jatim) menggeber pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hingga saat ini, tercatat belum semua desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk program ini. Padahal batas akhirnya 31 Mei 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 7.538 desa/kelurahan (88,72 persen) dari total 8.494 desa/kelurahan yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dia menyebut, Musdesus sebagai tahapan yang penting dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

'Musdesus itu merupakan tahapan awal pembentukan koperasi desa (kopdes). Dari musdesus itu akan diajukan untuk menjadi badan hukum koperasi. Nah, ini kita sedang proses percepatan," ujarnya, Kamis (29/5/2025).

"Kita telah membuat persetujuan bersama dengan Kanwil Kemenkum Jatim, Pimwil lkatan Notaris Indonesia (INI) Jatim, Dinas Koperasi dan DPMD Jatim. Ini untuk percepatan pembentukan kopdes merah putih. Dari 7.538 desa/kelurahan yang musdesus itu, sudah 1.100 koperasi yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum," tambah Endy.

 

Menurut Endy, atas arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pemprov akan memback up sekitar 1.500 Koperasi Desa Merah Putih untuk biaya pensertifikatan tersebut. "Ini dibiayai oleh provinsi. Harapan dari bu gubernur, bisa memberi motivasi kepada teman-teman kabupaten/kota agar berlomba-lomba untuk segera berbadan hukum," tegasnya.

 

"Sudah seminggu terakhir ini, kenaikan angkanya cukup signifikan. Bu Gubernur juga telah meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat. Insya Allah dengan koordinasi dengan baik, bisa segera selesai semua musyawarah desa khusus untuk 8.494 desa/kelurahan pada 31 Mei 2025 ini," jelas Endy menambahkan.

 

Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim, saat ini baru sebanyak 1.100 koperasi yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum. Padahal per Rabu (28/5/2025), ada sebanyak 7.538 desa dan kelurahan (88,72 persen) menyelesaikan Musdesus. 

 

"Karena memang setelah Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus (Musdesus) selesai, maka masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi, hal ini yang tidak diantisipasi oleh pengurus dan pengawas KDMP," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

 

Dua daerah mencatat capaian tertinggi dalam konversi dari Musdesus ke SABH, yakni Kabupaten Nganjuk dengan 100 persen dan Kabupaten Ponorogo dengan 93 persen dari total desa dan kelurahan. 

 

"Keduanya menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum," kata Haris.

 

Topics

Editorial Team