Magetan, IDN Times – Sebanyak 34.920 warga Kabupaten Magetan harus menerima kenyataan pahit, pasalnya status mereka sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan. Ironisnya, sebagian warga baru mengetahui hal tersebut saat hendak berobat.
Penonaktifan ini disebut akibat dampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi rujukan pemerintah pusat dalam penyaluran bantuan sosial. Kebijakan nasional yang bertujuan merapikan data itu, di lapangan justru membuat sejumlah warga kebingungan.
Sejumlah masyarakat tercatat mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan untuk mempertanyakan alasan penonaktifan sekaligus menanyakan peluang reaktivasi kepesertaan.
Dinilai Sudah Gak Miskin, 34.920 Peserta BPJS PBI di Magetan Dicoret

Intinya sih...
34.920 peserta PBI JKN di Magetan dinonaktifkan karena dianggap tidak lagi masuk kategori miskin, berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Februari 2026.
Pemerintah pusat secara rutin memperbarui DTSEN setiap tiga bulan, namun perubahan status yang cepat membuat sebagian warga merasa lebih dulu ‘lulus’ di data ketimbang di realitas hidupnya.
Warga yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali menjadi peserta PBI JKN melalui mekanisme reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan desa serta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
1. Dinonaktifkan karena dinilai tak lagi masuk kategori miskin
Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN dilakukan Kementerian Sosial RI berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN per Februari 2026.
“Jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan sekitar 34.920 jiwa. Setelah itu memang ada warga yang datang karena baru tahu kepesertaannya nonaktif ketika akan berobat,” ujar Parminto, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, warga yang dinonaktifkan masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, sementara kebijakan PBI JKN saat ini hanya menyasar masyarakat desil 1 sampai 5, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Secara data, kesejahteraan mereka dianggap meningkat, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima PBI JKN,” jelasnya.
2. Data nasional bergerak, daerah menanggung dampak
Kasus di Magetan menjadi potret kecil dari dinamika nasional penyaluran bantuan berbasis satu data. Pemerintah pusat secara rutin memperbarui DTSEN setiap tiga bulan untuk menjamin efektivitas dan ketepatan sasaran bansos. Namun, perubahan status yang cepat membuat sebagian warga merasa lebih dulu ‘lulus’ di data ketimbang di realitas hidupnya.
Parminto menyebut perubahan status desil sangat dinamis dan dipengaruhi banyak faktor, mulai dari pembaruan data pusat, usulan dan sanggahan dari desa, hingga proses graduasi penerima bantuan sosial.
"Pada Januari 2026, jumlah penerima PBI JK di Magetan masih sekitar 233.506 jiwa. Angka itu pasti menyesuaikan setelah penonaktifan Februari,” ungkapnya.
3. Masih ada jalan reaktivasi
Meski telah dinonaktifkan, Dinsos memastikan warga masih memiliki peluang untuk kembali menjadi peserta PBI JKN melalui mekanisme reaktivasi.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa dengan melampirkan surat keterangan desa serta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, warga juga dapat mengajukan pemutakhiran data desil apabila kondisi sosial-ekonominya dinilai belum sesuai dengan data DTSEN.
Pemutakhiran tersebut dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. "Kalau kondisi darurat, solusi yang bisa ditempuh sementara adalah BPJS mandiri. Tapi pengajuan reaktivasi tetap bisa berjalan paralel,” pungkas Parminto.
Di tengah semangat nasional merapikan data dan menutup celah salah sasaran, kisah Magetan menunjukkan satu ironi klasik yaitu belum tentu mampu di lapangan, tapi sudah dianggap sejahtera di data.