Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemprov Jatim
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Saat Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur Masa Bhakti 2025-2030. Dok. Pemprov Jatim.

Intinya sih...

  • Pemerintah pusat menggaungkan pentingnya pembangunan desa sebagai tulang punggung bangsa.

  • Perangkat desa tidak memiliki kejelasan status kepegawaian, meskipun mereka menjadi garda terdepan abdi negara.

  • Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berkomitmen untuk mengawal status kepegawaian perangkat desa di provinsinya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat menggaungkan ekonomi hingga pembangunan desa. Kini bermunculan desa-desa wisata maupun desa tanggung bencana. Semua menjadi satu bak tulang punggung pembangunan bangsa. Singkatnya, desa tak boleh lagi dipandang sebelah mata.

Saat ini desa tidak lagi hanya sebagai obyek namun berubah sebagai subyek pembangunan nasional. Sebagai pelaksana pembangunan, dalam desa terdapat aktor dan tangan-tangan terampil yakni para perangkat desa. Keberhasilan desa-desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga tidaklah lepas dari peran perangkat desanya.

Namun nyatanya, mereka--para perangkat desa- tak punya kejelasan status. Mereka 'manut' dipakaikan seragam keki sampai seragam Korpri. Seolah jadi garda terdepan abdi negara. Terbitnya UU Nomor 6 tentang Desa tak memuaskan dahaga.

Sangat disayangkan, melalui UU tentang Desa tersebut kejelasan status perangkat desa belum disinggung di dalamnya. Belum ada satu pasalpun dalam UU tentang Desa yang mengatur perihal status kepegawaian para perangkat desa tersebut. Mereka hanya berstatus sebagai pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Keluhan itu mulai diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Saat Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur Masa Bhakti 2025-2030, Gubernur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen mengawal status kepegawaian perangkat desa.

"Kalau memang ini kebutuhan kepastian hukum bagi posisi kepegawaian perangkat desa se-Indonesia, kita siap mengawali," ujar Khofifah.

Akan tetapi, lanjut Khofifah, pihaknya meminta pengurus pusat PPDI juga harus memiliki komitmen yang sama dan mendorong pengurus PPDI di setiap provinsi juga memiliki semangat yang sama dalam mengawal status kepegawaian perangkat desa.

"Pak Ketua Umum PPDI juga mohon mendorong provinsi yang lain melakukan hal yang sama, sambil memonitor berapa banyak provinsi yang siap untuk mengajukannya," tegasnya.

Tak hanya berkomitmen mengawal, orang nomor satu di Jatim ini pun menekankan bahwa hal tersebut dapat diupayakan dengan melakukan beberapa tahapan awal. Pengurus PPDI Jatim dapat berkirim surat kepada gubernur yang nanti akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI.

"Tentu suratnya harus disertai dengan dasar hukum yang jelas terkait kedudukan atau posisi status kepegawaian perangkat desa yang diharapkan," ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Khofifah berkomitmen seperti itu lantaran dirinya menilai perangkat desa merupakan lini terdepan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Perangkat desa merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan, bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga pelayan publik, fasilitator pembangunan, penjaga nilai-nilai sosial budaya, dan aktor utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi di level akar rumput.

Diketahui di Jatim memiliki total 7.721 desa, serta jumlah penduduk lebih dari 41,81 juta jiwa. Berdasarkan data per 31 Juli 2025, Jatim memiliki 99.556 aparatur desa terdiri dari 7.721 kepala desa, 7.558 sekretaris desa, 21.438 kepala seksi, 21.555 kepala utusan, 29.040 kepala dusun dan 12.243 staf desa serta 55.309 anggota BPD atau secara total sebanyak 154.865 aparat pemerintahan desa.

Editorial Team