Sidoarjo, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Subandi membantah telah terlibat dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp28 miliar. Subandi dan anaknya yang merupakan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono kini telah berproses di Bareskrim Polri.
Subandi mengatakan, pelapor dugaan kasus itu adalah pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gadung Cakraloka, Rahmad Muhajirin (RM). RM adalah suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Subandi menyebut, uang senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim itu adalah dana Pilkada untuk kampannye pada 2024 lalu. Dimana, Subandi berpasangan dengan Mimik.
"Itu semuanya, itu terjadi, itu anggaran itu mestinya anggaran pilkada ya," ujar Subandi, Jumat (23/1/2026).
Kata Subandi, saat itu biaya kampanye ditanggung berdua yakni dirinya dengan Mimik. Pembagiannya 50 persen dirinya dan 50 persen Mimik. "Selama ini yang berhubungan antara Pak RM dengan Pak Mulyono, karena saya dengan bu mimik biaya Pilkada itu 50 persen, 50 persen," ungkap dia.
"Saya minta yang mengelola anggaran adalah dari Pak Mulyono, yang dipercaya saya dengan Pak Mulyono. Ya seperti itu," tuturnya.
Subandi membantah dana Rp28 miliar itu untuk investasi. Sebab, tak ada perjanjian yang menyatakan dana tersebut untuk investasi.
" Dia dilaporkan katanya untuk investasi. Lah kalau investasi mestinya ya ada transfer, bunyinya apa, perjanjiannya untuk apa dan lain," sebutnya.
Subandi pun menyayangkan pelaporan ini. Terlebih saat ini istri dari Rahmad Muhajirin telah menjadi wakil bupati.
"Maksud kita, ya jangan gitu, wong istinya sudah jadi wakil bupati," kata Subandi.
Subandi bahkan akan melaporkan balik kasus ini. Sebab, kasus ini dinilai telah membuat gaduh masyarakat Sidoarjo.
"Nah saya sendiri juga akan nanti laporan balik juga atas nama pernyataan saya sebagai bupati, gitu loh. Nah," pungkas dia.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anaknya yang merupakan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar.
Laporan dibuat oleh seorang pengacara, Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Dimas menjelaskan, Subandi bersama anaknya yakni Rafi diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi
"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," ujarnya.
Ia mengatakan, sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan kompleks perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," kata dia.
Dimas mengatakan, kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD.
"Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," kata dia.
