Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Korban pelecehan seksual di RS Persada Malang, QAR (31), hari ini (18/6/2025) menjalani pemeriksaan kembali di Polresta Malang Kota. Ia dilaporkan balik oleh tersangka pelecehan seksual, dr AY, dengan pasal pencemaran nama baik atau Pasal 27A Undang-undang (UU) ITE.

1. Polisi mengatakan jika QAR diperiksa selama 4 jam

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan jika hari ini QAR datang pukul 09.45 WIB. Ia mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan baru selesai diperiksa pada pukul 14.00 WIB, artinya ia diperiksa selama 4 jam.

"Benar tadi Satreskrim melakukan pemeriksaan ke saudara Q, yang terkait tidak lanjut pengaduan saudara AY. Pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik. Pertanyaan dari penyidik terkait pengaduan tentang pencemaran nama baik tersebut," terangnya.

Yudi menjelaskan jika dr AY melaporkan QAR atas postingan Instagram di akun pribadinya, @qorryauliarachmah, terkait pelecehan yang dialaminya. dr AY merasa dirugikan atas postingan tersebut, sehingga membuat laporan balik ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

2. QAR masih diperiksa sebagai saksi

QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yudi menyampaikan jika laporan pencemaran nama baik ini masih dalam proses penyelidikan, baru QAR saja yang dimintai keterangan. QAR juga hari ini diperiksa sebagai saksi, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan apabila barang bukti dan saksi lainnya terbukti atau terpenuhi unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada saudara Q," ujarnya.

Namun, Yudi menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti atas kasus ini. Jadi ia meminta waktu kepada masyarakat untuk menjalankan penyelidikan sesuai prosedur.

3. QAR merupakan korban pelecehan, tapi polisi tetap proses laporan tersangka

Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasus ini jadi pro-kontra karena dr AY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada QAR. Tapi anehnya, polisi juga memproses laporan balik dr AY yang melaporkan QAR melakukan pencemaran nama baik padanya. Padahal postingan tersebut berupa pengakuan QAR menjadi korban pelecehan seksual oleh dr AY.

"Ya kita Polresta Malang tetap melayani apapun yang dilaporkan terkait pengaduan dari masyarakat, nantinya dipelajari apakah pelaporan itu memang terdapat tindak pidana. Otomatis kalau terdapat tindak pidana ya kita lakukan proses hukum sesuai prosedur," paparnya.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan jika selama 4 jam QAR ditanya sekitar tentang kebenaran apakah unggahan QAR menilai merugikan dr AY. Kemudian postingan Instagram QAR juga dijadikan barang bukti.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Topics

Editorial Team