Surabaya, IDN Times- Dua Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur berinisial A dan R dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan pemerasan terhadap tersangka. Mereka diduga meminta uang tebusan kepada orangtua korban supaya anak mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporannya sudah diterima terkait dengan dugaan penyuapan atau pemerasan,” kata kuasa hukum Aulia Rachman di Mapolda Jawa Timur, Selasa (5/11).
Selain pemerasan, mereka juga dilaporkan atas dugaan penghalang-halangan atas hak hukum tersangka. “Klien kami ada 4 orang. Penyidik juga menghilangkan hak dari anak-anak yang sekarang dijadikan tersangka, sedangkan anak-anak ini masih berstatus pelajar Hak mereka didampingi oleh orang yang memahami hukum itu dihilangkan oleh penyidik,” tambah Aulia.
