Tuban, IDN Times - Warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menggugat perusahaan Semen Indonesia (SI) atau dahulunya bernama Semen Gresik, ke pengadilan negeri (PN) Tuban, Rabu (5/12). Warga yang bernama Mahgfur ini mengaku jika lahan seluas 8390 meter persegi di Desa Karanglo dicaplok perusahaan.
Sambil membawa bukti berupa sertifikat tanah, ia mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri Tuban. "Kami datang ke pengadilan, dalam rangka mengajukan gugatan ke pihak Semen Indonesia. Tanah milik almarhum bapak saya ini digunakan ambil perusahaan," kata Mahgfur.
