Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers kasus pelemparan batu paving di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pelemparan batu paving di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Dua pemuda asal Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang berinisial AK (18) dan AR (18) harus mendekam di penjara saat usianya masih sangat muda. Pasalnya ia melakukan pelemparan paving pada pengemudi berinisial DNA (16) warga Perum Taman Landungsari Indah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

1. Polisi beberkan kronologi kejadian ini, berawal dari korban yang mondar-mandir dengan knalpot brong

Konferensi pers kasus pelemparan batu paving di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menceritakan jika kejadian ini bermula pada Minggu (18/5/2025) pukul 01.00 WIB saat kedua tersangka bersama kawannnya berinisial RA (18) warga Jalan Brigjen Slamet Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang selesai minum kopi di Jalan Veteran atau di belakang Kampus Universitas Negeri Malang (UM). Ra dan tersangka AK ikut ke rumah tersangka AR dengan tujuan untuk menginap.

Sesampainya di rumah, tersangka AK mendengar beberapa kali sepeda motor dengan suara knalpot bising atau brong melintas di sekitaran Jalan Veteran yang membuat tersangka AK terganggu.

"Karena kebisingan tersebut membuat tersangka AK mengusulkan agar dirinya dan rekan-rekannya yang lain sama-sama keluar dari rumah dengan maksud untuk membubarkan gerombolan anak muda yang menggunakan sepeda motor berkerumun. Sesampainya di sekitaran jalan tersebut tersangka AK meneriaki dan membubarkan gerombolan tersebut hingga membuat gerombolan pemuda dengan menggunakan sepeda motor tersebut pergi," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (24/5/2025).

Setelah gerombolan pemuda ini pergi, AK kembali mendengar ada beberapa sepeda motor melintas dengan menggunakan knalpot brong yang membuat ia, tersangka AR dan saksi RA kembali keluar menuju ke pinggir Jalan Veteran. Kemudian tersangka AK mengambil 1 buah paving di pinggir jalan dan melemparkannya kepada seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna hitam hingga membuat pemuda tersebut terjatuh. Lalu tersangka AK juga melempar sabuk warna hijau disertai. Sementara tersangka AR ikut melempar sabuk warna hijau ke arah motor yang terjatuh, dan saksi RA merekam kejadian tersebut.

"Tersangka AK, tersangka AR, dan saksi RA lalu mendekati pemuda yang terjatuh tersebut dengan maksud mengamankannya. Akan tetapi dihentikan oleh seorang penjaga masjid dan melerai, yang mana kemudian pemuda tersebut bangkit dan mengendarai sepeda motornya kembali. Sesaat setelah peristiwa tersebut, tersangka AK, tersangka AR, dan saksi RA menyepakati bersama untuk meng-upload rekaman kejadian tersebut di sosial media masing-masing," bebernya.

2. Polisi belum bisa memastikan apakah korban hendak melakukan balap liar

Konferensi pers kasus pelemparan batu paving di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Oskar sendiri belum bisa memastikan apakah korban saat kejadian memang hendak melakukan balap liar atau tidak. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini.

"Ini kan kejadiannya dinihari dan kondisi jalan sepi. Sementara terkait apakah ada hubungannya dengan balapan (liar), saat ini masih kami dalami," tegasnya.

Namun, ia menegaskan jika kedua tersangka ini ditahan karena menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan punggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Orang tua korban yang berinisial LO (48) yang kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

3. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Oskar mengatakan jika kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Karena keduanya melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang, subsider tindak pidana penganiayaan dan/atau tindak pidana memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara untuk ancaman hukumannya yaitu 5 tahun penjara. 

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk INFINIX HOT 8 warna biru milik RA yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut, 1 buah batu paving, dan 1 kaos warna hitam bertuliskan RICKY 69," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team