Ponorogo, IDN Times – Menjelang hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo tengah menangani dugaan money politic atau politik uang. Duit sebanyak Rp 66.130.000 diamankan dari salah satu rumah di Desa Sendang, Kecamatan Jambon.
Uang itu diduga hendak dibagikan kepada calon pemilih dengan timbal balik mencoblos tiga calon anggota DPR RI, DPR Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Ponorogo. “Tiga caleg ini dari salah satu partai politik peserta pemilu 2019,” kata Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo, saat dihubungi IDN Times, Selasa (16/4) petang.
Marji tidak bersedia menyebut nama caleg maupun partai politik yang dimaksud dengan lebih rinci. Ia beralasan, saat ini pihak Bawaslu masih melakukan pendalaman dari dugaan politik uang tersebut.