Dibatalkan, Kronologi Debat Ketiga Pilbup Situbondo di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Debat ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Situbondo 2024, yang seharusnya digelar pada 22 November 2024 di studio JTV Surabaya, batal terlaksana. Pihak KPU menyebut kalau ada kerawanan sehingga harus dibatalkan sepihak.
Diketahui dalam debat ketiga ini, KPU Situbondo melarang masing-masing paslon membawa pendukung. Mereka hanya diperkenankan membawa pendamping sebanyak enam orang. Hal ini untuk mengantisipasi kericuhan seperti debat di sesi sebelumnya.
Sekitar pukul pihak Paslon nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah mengaku tiba di lokasi bersama enam orang sesuai aturan KPU. Setelah registrasi, mereka langsung memasuki ruang debat tanpa insiden.
Yusuf Rio memastikan bahwa timnya tidak membawa massa pendukung ke lokasi. “Kami hanya datang dengan istri dan sopir, tidak lebih. Tuduhan bahwa kami membawa pendukung adalah tidak benar,” tegasnya.
Kemudian pihak Yusuf Rio mengetahui pukul 14.50 WIB, Tim paslon 02, Karna Suswandi-Khoirani, tiba di lokasi dan langsung memprotes kepada panitia. Mereka menuduh ada puluhan pendukung paslon 01 yang sengaja didatangkan untuk mengintimidasi.
Namun, aparat kepolisian yang memeriksa lokasi memastikan bahwa orang-orang yang hadir bukan bagian dari tim paslon 01. Kendati demikian, protes dari tim paslon 02 terus berlanjut, menciptakan suasana tidak kondusif.
Setelah musyawarah antara KPU, Bawaslu, dan tim dari kedua paslon, KPU memutuskan untuk membatalkan debat sekitar pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi konflik.
"Jika terdapat potensi kerawanan keamanan atau kekhawatiran terkait konflik antarpendukung pasangan calon, maka KPU mempunyai kewenangan untuk tidak melanjutkan debat publik,” kata Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon 01 memilih untuk menempuh jalur hukum menindaklanjuti pembatalan ini. Mereka pun melaporkannya ke Polres Situbondo. Namun laporan itu ditolak karena masih dalam ranahnya Bawaslu.
"Kami sempat laporkan sikap KPU membatalkan debat ketiga itu ke Polres Situbondo tadi malam," tegas salah satu Tim Hukum Paslon 01, Abd. Rahman Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024).
"Pasal 160 (KUHP) tapi semalam ditolak oleh Polres Situbondo karena masuk ranahnya Bawaslu," tambah dia. Menurutnya, penyelenggara tidak netral dengan membatalkan debat karena keamanan. Padahal kepolisian dan bawaslu bilang debat dapat dilanjutkan.
"Sikap Kapolres Situbondo dan Bawaslu Situbondo yang menyebutkan debat ketiga bisa dilanjutkan telah dibuat bias oleh KPU Situbondo," ungkap Rahman.
Maka selanjutnya, Rahman memastikan kalau pada Senin (25/11/2024) akan ke Bawaslu untuk melaporkan temuannya yang ada. Termasuk membawa bukti yang dikumpulkan. "Rencana Senin ke Bawaslu membawa bukti lengkap dan terverifikasi," tegasnya.
Kericuhan bukan hal baru dalam Pilbup Situbondo 2024. Pada debat sebelumnya, pendukung paslon 02 juga memicu insiden ketika kritik terhadap status hukum Karna disampaikan oleh paslon 01. Pendukung Karna tidak terima, sehingga debat sempat dihentikan sementara.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK terhadap Karna Suswandi. Diketahui, Karna dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
"KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata Tessa, dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).