Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Lamongan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial DY (24), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan melaporkan seorang pria berinisial MR (22) ke Polres Lamongan. MR warga Kecamatan Tlogorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pengancaman terhadap DY. 

1. DY tak menghiraukan karena sedang bekerja

ilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)

MR mengancam akan menyebar luaskan foto dan video syur milik DY. Sementara kejadian pengancaman itu terjadi pada Kamis, (31/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB saat DY sedang bekerja di sebuah warung.

Karena saat itu DY sedang bekerja, ia pun tidak menghiraukan panggilan telepon dan pesan via WhatsApp yang dikirim MR kepada DY. Adapun ancaman yang dikirim melalui WhatsApp adalah sebagai berikut "videomu tak viralno (videomu tak viralkan). 

2. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi

IDN Times/Sukma Shakti

DY yang awalnya tidak menghiraukan telepon dan pesan via WhatsApp yang dikirim oleh MR akhirnya berusaha menayangkan maksud MR yang akan menyebar luaskan foto dan videonya.

Sementara alasan DY mengancam akan menyebarkan foto dan video DY karena DY telah membohongi dan menyepelekan MR. Karena merasa tidak dapat menerima kejadian tersebut, DY akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.

3. Polisi membenarkan adanya laporan dari DY

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengancaman tersebut. Kasus ini pun kini telah ditangani oleh polisi. Karena masih dalam penanganan, Anton pun belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.

"Iya kami membenarkan adanya laporan pengancaman penyebaran video dan foto yang masuk ke kami dan kasusnya sekarang dalam penanganan," jelas Anton saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).

Editorial Team

EditorImron