Diajak Nonton Mberot, Remaja Putri di Malang Nyaris Diculik

Malang, IDN Times - Rasa khawatir masih tampak di wajah Solikhan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pasalnya putrinya yang masih berusia 14 tahun, Mawar (nama samaran) baru saja menjadi korban penculikan oleh dua orang pemuda. Para pelaku masing-masing berinisial BF (18) warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan MR (17) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
1. Awal mula penculikan gadis remaja di Malang

Solikhan menceritakan jika awalnya, putrinya mengenal Rizky dan Bagas lewat acara kesenian Bantengan alias Mberot. Putrinya bahkan sempat berpacaran dengan Rizky karena keduanya tergabung dalam grup Bantengan yang sama.
Kemudian pada Minggu (19/1/2025) korban bertemu dengan kedua pelaku di Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang untuk mengembalikan helm. Mereka kemudian sepakat untuk menonton acara Bantengan di Desa Blobo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Sesampainya di Blobo, pelaku mengaku HPnya ketinggalan, kemudian anak saya malah dibawa ke daerah Dusun Ketapang, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen. Di sana mau dihabisi pakai pisau, untungnya bisa berontak dan hanya tergores lehernya," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).
"Kemudian mereka kembali merencanakan pembunuhan di sekitar Stadion Kanjuruhan, tapi gagal lagi. Anak saya kemudian dibawa ke Dampit (Kabupaten Malang) untuk dibunuh lagi, tapi gak jadi. Lalu dibawa ke Lumajang, rencananya mau dihabisi di sana," sambungnya.
Solikhan sendiri mulai khawatir anaknya tidak pulang dan tidak bisa dihubungi selama 24 jam, kemudian melapor ke Polres Malang pada Senin (20/1/2025). Kemudian polisi berhasil melacak keberadaan korban melalui GPS handphone milik korban pada Selasa (21/1/2025) di salah satu rumah kosong di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Di Lumajang anak saya disandera selama 3 hari. Untungnya ada bantuan dari Bapak Polisi di sini (Polres Malang), sehingga berhasil kita kejar ke Lumajang," jelasnya.
2. Motif para pelaku adalah asmara, kemudian terpikir untuk merampas handphone dan sepeda motor korban

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan jika dari awal niat pelaku adalah untuk membunuh korban. Tapi di tengah perjalanan menuju Kabupaten Lumajang, kedua juga berpikir untuk merampas handphone dan sepeda motor korban.
"Memang ada niat melukai, tapi saat di TKP mereka tidak tega, karena pelaku juga masih anak-anak. Tidak ada (asusilal), tapi ada luka sayatan di leher karena tekanan pisau dari pelaku," bebernya.
Dicka menjelaskan jika motif para pelaku adalah asmara dan dendam kepada korban. Sehingga mereka nekat ingin menghabisi nyawa korban.
3. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Lebih lanjut, Dicka mengatakan jika kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kita amankan barang bukti berupa 1 handphone merek Oppo A12, 1 handphone merek Samsung Galaxy A11, dan 1 sepeda motor jenis Honda Beat warna silver. Untuk sepeda motor telah dilakukan serah terima dengan Pak Solikhan," pungkasnya.