Surabaya, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp912.359,20 atau 39,56 persen menjadi Rp3.218.344,20. Usulan tersebut setelah Dewan Pengupahan Jatim melakukan rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada Jumat (19/12/2024).
Sekertaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan, angka tersebut didapat dari indeks tertentu atau alfa (α) yang bernilai 0,90 dikali KHL Jawa Timur tahun 2025. Hal tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang mengamanatkan bahwa indeks tertentu atau alfa (α) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proposionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
"Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, nilai KHL Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp3.575.938,00, sedangkan UMP Jawa Timur tahun 2025 jauh dibawah nilai KHL yaitu hanya sebesar Rp. Rp2.305.985,00. Selain itu UMP Jawa Timur tahun 2025 merupakan UMP terendah ke-4 se Indonesia, padahal pertumbuhan ekonomi Jawa Timur melebihi pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Kemudian nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 yang diusulkan Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja atau serikat buruh juga akan memperkecil disparitas upah di Jawa Timur yang saat ini mencapai angka 116 persen atau selisih UMK tertinggi Kota Surabaya: Rp5.032.635 dan UMK terendah Kabupaten Situbondo Rp2.335.209 mencapai angka Rp2.697.426,00.
Selain UMP Jawa Timur tahun 2026, Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja atau serikat buruh juga merekomendasikan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp3.398.635,84. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Gubernur diwajibkan menetapkan UMSP tahun 2026.
"Angka berbeda diusulkan Dewan Pengupahan Jawa Timur unsur APINDO. Nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 versi APINDO sebesar Rp2.423.359,63 atau hanya naik 5,09 persen dari UMP Jawa Timur tahun 2025 naik sebanyak Rp117.374,63. Angka tersebut didapat dari formulasi penyesuaian UMP dengan nilai inflasi sebesar 2,53 persen, pertubuhan ekonomi 5,12 persen dan alfa bernilai 0,5. Untuk UMSP Jawa Timur tahun 2026, APINDO tidak mengusulkan," terangnya.
Untuk memperjuangkan angka usulan UMP dan UMSP Jawa Timur tahun 2026 versi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur serikat pekerja atau serikat buruh agar ditetapkan Gubernur, maka KSPI Provinsi Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 22, 23 dan 24 Desember 2025 yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur.
