Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Pemprov melalui Satgas Penanganan COVID-19 pun getol menggelar operasi yustisi di 38 kabupaten/kota menggandeng jajaran Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dasar hukum yang dipakai dalam operasi yustisi tersebut ialah Perda Nomor 2 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang besaran jumlah dendanya. Perorangan Rp250 ribu. Sedangkan usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.