Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan selama lebih dari tiga dekade, mulai tahun 1994 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku terbatas hanya selama satu bulan, yakni 1–30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menyebut warga kini cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif yang selama ini menumpuk. “Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda. Ini kado untuk masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-733,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Program ini menyasar seluruh piutang PBB sejak 1994, termasuk periode sebelum pengelolaan pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah pada 2010. Dengan demikian, warga yang memiliki tunggakan lama berkesempatan melunasi kewajiban tanpa tambahan beban bunga.
Pemkot membuka berbagai kanal pembayaran untuk memaksimalkan partisipasi. Selain di Kantor Bapenda dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), layanan mobil keliling juga disiagakan di kelurahan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui sejumlah bank, marketplace, hingga gerai ritel.
Basari menegaskan kebijakan ini bukan sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi kota yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Hingga pertengahan April, respons masyarakat disebut positif. Pemkot pun terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan Car Free Day, guna memastikan warga memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 30 April 2026.
