Madiun, IDN Times - Para pekerja seni dan hiburan di Kabupaten Madiun menggelar aksi diam di Alun-Alun Reksogati, kompleks pusat pemerintahan setempat, Rabu (10/3/2021). Mereka mendesak bupati segera mencabut larangan pelaksanaan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Tuntutan itu dilatarbelakangi faktor ekonomi yang terdampak pandemik COVID-19 sejak setahun lalu dan belum berakhir hingga sekarang. "Selama ini, kami tidak bisa bekerja karena hajatan dilarang," kata Novi Restingsih salah seorang peserta aksi.
