Dekan FK Unair Dipecat Gegara Menolak Kebijakan Menkes

Surabaya, IDN Times - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. dr. Budi Santoso dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, Rabu (3/7/2024). Hal ini disebut karena ia menyatakan menolak kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) yang berencana mendatangkan dokter asing.
1. Dekan FK menolak kedatangan dokter asing, karena banyak dokter Indonesia kompeten
Prof Budi Santoso berpendapat, pihaknya tidak setuju dengan kebijakan Menkes yang berencana mendatang dokter asing. Sebab menurutnya 92 FK di Indonesia mampu meluluskan dokter dengan kualitas yang tak kalah bagusnya dengan lulusan luar negeri.
Pria yang akrab disapa Prof Bus itu berpendapat, banyak dokter berkompeten di Indonesia. Menurutnya, dokter-dokter tersebut tak kalah berkompetennya dengan dokter asing.
Setelah adanya pernyataan tersebut, Rektor Unair, M Nasih setelah Prof Bus kemudian mengeluarkan penyataan bahwa tugas Unair sebagai institusi pendidikan, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku hanyalah menyediakan dan menyiapkan lulusan dokter dan atau dokter spesialis. Unair tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur dan atau mendistribusikan serta menugaskan dokter untuk menjalankan profesinya dan atau menjadi dokter yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dokter-dokter lulusan Unair dididik dan mendapatkan kompetensi yang jauh lebih unggul serta siap untuk berkompetisi dengan dokter lulusan luar negeri atau dokter asing,"ujarnya melalui pernyataan sikap yang diterima IDN Times pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Nasih nenyatakan, jika ada pimpinan universitas dan atau fakultas serta staf yang berpendapat yang berkaitan dengan pengelolaan praktik dokter di Indonesia, misalnya tentang dokter dari luar negeri, serta mengatasnamakan institusi, hal tersebut dapat dinilai ‘melampaui kewenangan’.
"Sebagai perguruan tinggi negeri, Unair tunduk dan patuh pada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung penuh semua kebijakan yang diambil negara atau pemerintah baik dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan kedokteran, pendistribusian tenaga medis dokter, penetapan dan atau penugasan, serta pemberian izin kepada siapa saja dan dari negara mana saja untuk berprofesi dan berpraktik sebagai dokter di Indonesia," katanya.
Atas perbedaan pendapat ini, Prof Bus kemudian diberhentikan dari tugasnya sebagai dekan. Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, SK pemecatannya turun sekitar pukul 15.00 WIB.