Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Wahid menambahkan, soal jalur prestasi akademik kuotanya sebesar 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester I hingga V. Nilainya adalah 70 persen. "Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," ungkap dia.
Jalur zonasi, lanjut Wahid, kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak ada perubahan, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK. Tahun lalu tidak ada zonasi SMK, tahun ini ada zonasi kuotanya 10 persen sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
"Untuk 2021 ini (SMK) ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA,” katanya.
Selain jalur pendaftaran, surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Surat hanya diberikan apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang. "COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana nonalam tidak termasuk perpindahan tugas orangtua," kata Wahid.