Ia mengungkapkan, angka pernikahan anak masih terjadi karena alasan syariat agama. Orang tua beralasan menikahkan anaknya karena tak mau anaknya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan selama berpacaran.
"Orang tua melihat anaknya bukan muhrimnya, kekhawatiran seperti ini, dari pada melakukan ke jenjang maksiat akhirnya menikahkan anaknya," jelasnya.
Samarul tak mengiyakan bila dispensasi nikah di Surabaya karena faktor hamil duluan. Sebab, sejauh ini permohonan pengajuan dispensasi nikah di Surabaya karena kesadaran agama.
"Alhamdulillah untuk di Surabaya, kesadaran agama ini lebih dominan, sehingga tidak banyak memperhatikan umur," tutur dia.
Selain itu, pengajuan dispensasi nikah juga karena banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan yang sebelumnya minimal usia menikah 16 tahun menjadi 19 tahun. Sehingga masyarakat masih dalam masa transisi memahami UU pernikahan.
"Untuk masih adanya dispensasi karena faktor UU sendiri yang semula umurnya 16 jadi 19, inilah masa transisi ataupun sosialisasi kepada masyarakat belim sampai," ucapnya.
Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama agar Surabaya menjadi zero pernikahan anak. Pihaknya telah melakukan diskusi dengan PA terkait hal ini.
"PA sudah diskusi dengan kita untuk Surabaya zero (pernikahan anak), hari ini Surabaya dibawah 100 dari tahun-tahun sebelumnya 400," kata Eri.