Malang, IDN Times - Bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tidak menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo. Tim kuasa hukum Wahyu dan telah resmi mengajukan banding atas vonis ini.
Sebelumnya, Wahyu mendapatkan vonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Selain itu, terdakwa lain, yaitu Raymond Enovan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.