Dandy Rubicon Diduga Langgar Aturan Pembatasan Gunung Bromo

Malang, IDN Times - Mario Dandy Satriyo (20) yang beberapa waktu terakhir viral setelah melakukan penganiayaan kepada David Latumahina (17) bocah SMA anak pengurus GP Ansor kembali terjerat masalah. Fotonya bersama mobil Rubicon yang viral di Gunung Bromo diduga melanggar peraturan pembatasan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Foto yang dimaksud adalah foto saat Dandy berpose duduk di depan kap mobil berwarna hitam tersebut. Terlihat pemandangan indah Gunung Bromo terpampang jelas dan rumput sabana juga menghiasi foto tersebut.
1. Viral di Twitter

Awalnya foto Dandy viral di akun Twitter @askrlfess, yang mempertanyakan foto Dandy tersebut. Ia merasa bingung karena anak mantan Pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Pajak ini bisa masuk bersama Rubicon-nya.
"Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012," tulisnya.
Ia kemudian menambahkan kalau yang diperbolehkan masuk ke kawasan lautan pasir Gunung Bromo hanya mobil jeep penyedia jasa Jeep wisata Bromo atau mobil pejabat yang memiliki urusan kedinasan. Ia juga menuding kalau Dandy telah melanggar peraturan yang dibuat TNBTS.
Tak ayal utas ini langsung menjadi trending topik dengan 882 ribu tayangan. Tweet ini juga mendapat 321 reply, 436 retweet, dan 4.849 like.
2. TNBTS akan lakukan pendalaman

Balai Besar TNBT mengklarifikasi jika peraturan pembatasan kendaraan pribadi ini berlaku sejak Agustus 2022. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan foto Dandy yang diunggan di Instagram pribadinya itu diambil. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan investigasi.
"Jadi kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Sehingga sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan Gunung Bromo," terang Sarif Hidayat selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS saat dikonfirmasi pada Senin (27/02/2023).
Sarif mengatakan memang sebelumnya Agustus 2022, mobil pribadi masoh diperbolehkan masuk ke kawasan Gunung Bromo. Tapi kini mobil-mobil pribadi hanya diperbolehkan melintas sampai check point, selanjutnya pengunjung wajib naik jeep milik penyedia layanan trip untuk mendekat ke kawasan Gunung Bromo.
3. TNBTS akan segera umumkan hasil investigasi

Balai Besar TNBTS akan segera mengumumkan kronologi dan hasil penyelidikannya.
"Kronologinya panjang. Mohon waktunya kita buatkan narasinya lengkap nanti," jelas Sarif.
Namun, ia menegaskan kalau sejak pertengahan Agustus 2022 kendaraan pribadi tidak diizinkan masuk kawasan Gunung Bromo. Meskipun memang sebelumnya tidak ada peraturan pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk ke wilayah Gunung bromo.
"Jadi sebelumnya memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Peraturan itu sering disampaikan dalam rakor wisata," pungkasnya.