Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Esti Suryani)

Malang, IDN Times - Dampak dari kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat tampaknya juga berdampak pada perbaikan infrastruktur di Kota Malang. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menjadi pihak yang terdampak akibat efisiensi anggaran.

1. DPUPRPKP Kota Malang menyampaikan anggaran mereka terpangkas Rp37 miliar

Ilustrasi Penurunan Harga Saham (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto membenarkan jika mereka terdampak kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Hasilnya Dana Alokasi Umum (DAU) terpangkas Rp12 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terpangkas Rp25 miliar, artinya mereka terkena efisiensi sebesar Rp37 miliar.

"Kebijakan efisiensi ini kan sudah ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pemangkasan ini mencakup DAU yang telah ditetapkan serta DAK bidang jalan," terangnya.

2. Pemangkasan ini akan terdampak pada perbaikan jalan di Kota Malang

Perbaikan jalan di Pasar Gadang pada tahun 2023 lalu. (Dok. Humas Pemkot Malang)

Dandung mengungkapkan pemangkasan ini semuanya adalah terkait pembangunan jalan. Kondisi ini membuat sejumlah proyek di Kota Malang harus disesuaikan lagi dengan anggaran yang tersedia.

"Sekarang kita jadi harus melihat mana yang jadi prioritas setelah adanya perubahan anggaran. Kota inginnya perbaikan tuntas, bukan setengah-setengah," tegasnya.

Ia mengungkapkan jika dampak efisiensi anggaran ini akan berdampak pada rencana perbaikan jalan di Pasar Gadang. Padaham jalan ini memang kondisinya memprihatinkan dan kerap kali dikeluhkan pedagang dan pembeli.

3. Anggaran perbaikan jalan dari APBD hanya akan digunakan secara insidentil

Ilustrasi perbaikan jalan di Pasar Gadang pada 2023 lalu. (Dok. Humas Pemkot Malang)

Lebih lanjut, Dandung membeberkan jika anggaran untuk perbaikan jalan melalui APBD Kota Malang nanti sifatnya insidentil. Anggaran ini digunakan seandainya memang perbaikan jalan diperlukan secara mendesak.

"Kalau dari APBD di luar DAU dan DAK kan untuk yang sifatnya mendesak atau insidentil. Jadi kalau ada keadaan darurat saja," pungkasnya.

Editorial Team