Magetan, IDN Times – Kebijakan pelaksanaan dam haji (denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji) di tanah air pada musim haji 2026 ternyata belum mampu mengangkat nasib peternak kambing di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Meski kebutuhan kambing untuk dam meningkat, harga ternak justru anjlok hingga Rp500 ribu per ekor menjelang Idul Adha.
Kondisi tersebut membuat peternak belum merasakan dampak signifikan dari kebijakan dam yang kini bisa dilakukan di tanah air.
Dam Haji di Tanah Air Belum Bisa Angkat Nasib Peternak Kambing Magetan

1. Mayoritas jemaah haji pilih dam di Indonesia
Tahun ini jemaah haji mendapat pilihan melaksanakan dam atau denda haji di Indonesia maupun di Arab Saudi. Kebijakan tersebut mengacu pada edaran Menteri Haji dan Umrah yang memberi kemudahan bagi jamaah.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Magetan, Ida Dwi Martini mengatakan mayoritas jamaah asal Magetan memilih dam di Indonesia agar lebih praktis.
"Tujuannya supaya ketika jamaah sudah berangkat ke Tanah Suci, mereka tinggal fokus ibadah dan tidak lagi memikirkan urusan dam,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Jumlah jemaah haji asal Magetan tahun ini mencapai 544 orang. Dengan asumsi sebagian besar jamaah memilih dam di tanah air, kebutuhan kambing diperkirakan mencapai lebih dari 500 ekor.
2. Harga kambing malah turun hingga Rp500 ribu
Meski permintaan meningkat, harga kambing di Magetan justru mengalami penurunan cukup tajam. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Magetan, Nur Haryani mengatakan kondisi tersebut dipicu melimpahnya populasi kambing dan domba pasca wabah PMK.
Menurutnya, banyak peternak beralih memelihara kambing dan domba setelah populasi sapi sempat menurun akibat PMK beberapa tahun lalu.
"Pasca PMK banyak peternak beralih ke kambing dan domba. Akibatnya sekarang terjadi kelebihan produksi sehingga harga turun sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per ekor,” katanya.
Saat ini jumlah kambing dan domba siap potong di Magetan diperkirakan mencapai lebih dari 50 ribu ekor. Harga kambing kurban berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp3 juta per ekor.
Melimpahnya stok ternak membuat peningkatan kebutuhan dam haji belum cukup kuat mendongkrak harga di tingkat peternak.
3. Penyembelihan dam wajib terdokumentasi
Pelaksanaan dam di Indonesia nantinya dikelola masing-masing jamaah bersama kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH/KPIH). Sementara Kemenag hanya memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat dan terdokumentasi.
"Semua diserahkan kepada jamaah masing-masing. KPIH hanya membantu memfasilitasi dan pendokumentasian karena penyembelihan harus sesuai syariat,” ujar Ida.
Ia menjelaskan, setiap penyembelihan wajib menyebut nama jamaah yang melaksanakan dam dan direkam sebagai bukti laporan.
"Harus disebutkan dam atas nama siapa saat penyembelihan. Jadi ada video dan dokumentasi sebagai laporan,” pungkasnya.
Rencananya, pelaksanaan pemotongan dam jemaah haji asal Magetan akan dilakukan pada 28 Mei 2026 mendatang.