Dalam 12 Hari, Polisi Surabaya Tembak tiga dari 19 Pelaku Curanmor

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menembak tiga orang dari 19 pelaku pencurian kendaraan bemotor (curanmor) yang beraksi di Kota Pahlawan. 19 orang itu ditangkap Polrestabes Surabaya selama 12 hari sejak 13-24 Januari 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari 19 orang pelaku, 10 di antaranya merupakan pelaku berulang atau residivis. Delapan orang residivis curanmor dan dua kasus narkoba.
"Saya ingatkan kepada pelaku-pelaku yang berulang ini, ini kesempatan kalian terakhir, segera insaf, kembali ke jalan yang benar," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/1/2025) malam.
Ia menegaskan, akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. "Saya katakan kepada personel di lapangan, apabila mereka melakukan perlawanan, silahkan dilakukan tegas dan terukur, sesuaikan dengan bentuk ancamannya," tegasnya.
Luthfie menyebut, 19 orang pelaku itu beraksi di 49 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan rincian 25 kasus di tempat parkir pertokoan, 19 kasus di pemukiman dan di jalan umum tiga kasus.
"Kita lakukan pemeriksaan ternyata ada 49 TKP, artinya bahwa satu orang ini bisa lebih dari satu TKP, ada yang tiga TKP, ada yang dua TKP," ujarnya.
Modus yang mereka lakukan, 39 kasus dengan merusak kunci rumah dan sisanya mencuri saat kunci menempel di motor. Bahkan, ada juga yang mendorong motor curiannya untuk dibawa ke bengkel dan dinyalakan.
"Modusnya masih sama, jadi ini dengan menggunakan kunci palsu, dan masih ada yang kemarin, didorong kemudian dibawa ke bengkel, diotak-atik sendiri kemudian dinyalakan," ungkapnya.
Polrestabes Surabaya akan bekerjasama dengan pemerintah untuk memetakan titik mana yang rawan curanmor. Pihaknya akan berupaya agar titik rawan tersebut menjadi aman kembali.
"Sekali lagi Polrestabes Surabaya berkomitmen melakukan penindakan secara keras terhadap para pelaku-pelangsungan tim-tim sudah kita turunkan," pungkas dia.
Polisi sendiri menyita 12 unit motor, satu kunci leter T/Y, tiga unit handphone, dua unit rekaman CCTV dan satu clurit. Para pelaku curanmor disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 363 KUHP tentang pencairan dengan pemberaran, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.