Sidoarjo, IDN Times - MM (39) dibekuk Polresta Sidoarjo setalah menembak pria bernama S (50) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo menggunakan senapan angin hingga tewas. Penembakan itu dilakukan MM setelah mengetahui S ada di dalam kandang ternaknya.
Waka Polresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir jalan paving Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. "Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui menembak korban menggunakan senapan angin," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Zainur menjelaskan, peristiwa penembakan itu berawal dari sekitar pukul 03.00 WIB, MM mendengar suara gaduh di kandang ayam dan bebeknya. Curiga, MM kemudian melihat kondisi kandang ayamnya.
Sambil melihat kandang ternak, MM juga membawa senapan angin. Senapan itu ia bawa untuk jaga-jaga. "Saat membuka jendela, pelaku melihat seseorang berada di dalam kandang ayam dan bebeknya," ungkap dia.
Ketika melihat kandang, MM melihat ada seseorang. Ia mengira orang tersebut adalah pencuri, sehingga senapan angin itu pun ditembakkan ke arah orang tersebut. “Karena kaget dan mengira orang tersebut pencuri, pelaku langsung menembak satu kali menggunakan senapan angin,” jelas Zainur
S setempat berdiri dan berjalan ke arah MM. S kemudian berjalan ke arah barat sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi jalan Desa Kedungboto Kecamatan Porong.
Zainur menyebut, motif pelaku menembak korban karena kesal dua kali ternaknya hilang. “Pelaku menyiapkan senapan angin dengan maksud menembak siapa pun yang mencuri ternaknya,” jelas Zainur.
Beberapa jam setelah peristiwa tersebut, MM kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Zainur menambahkan, pihaknya memastikan tengah mendalami kasus tersebut. Hal ini untuk mengetahui, apakah ada unsur perencanaan. “Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan atau spontanitas dalam tindakan pelaku,” imbuh dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Lion, satu peluru timah, pakaian korban, serta beberapa barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian seperti senter, tali rafia, tang, dan rokok.
Atas perbuatannya, MM disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
