Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka beserta mobil dan tembakau yang dicurinya. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka beserta mobil dan tembakau yang dicurinya. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres setempat. Tersangka ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian mobil serta tembakau yang bernilai ratusan juta. Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali mencuri tembakau. Harga tembakau sendiri saat ini sedang bagus di pasaran sehingga menjadi sasaran tersangka.

1. Awalnya berniat mencuri tembakau

Tersangka pencuri tembakau di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

"Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya," ujarnya, Kamis (8/9/2024).

2. Tembakau dititipkan di rumah teman tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di