Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wabah Covid-19: Persfektif Pendekatan Kesehatan dan Penegakan Hukum (DRS. Miswar Pasai, MH, Ph.D)
Wabah Covid-19: Persfektif Pendekatan Kesehatan dan Penegakan Hukum (DRS. Miswar Pasai, MH, Ph.D)

Surabaya, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat Edaran ini diterbitkan menanggapi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Plt Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau situasi COVID-19 di wilayahnya dan telah melaporkan adanya dua kasus COVID-19 di Jatim. "Temuan kasus itu ada di minggu ke 3 dan minggu 18 tahun 2025. Dan tidak ada terdata lagi," ungkap Emil.

Menurut Emil, kasus COVID-19 di Indonesia telah menurun dari 28 kasus menjadi 3 kasus pada minggu ke 19 menuju minggu ke 20 tahun 2025. "Yang dominan COVID varian MB1.1," katanya.

Emil menjelaskan bahwa alur pemeriksaan COVID-19 saat ini mengikuti program yang telah ditetapkan. "Kalau pasien demam di atas 38 derajat, kurang dari 10 hari dan batuk, maka dari fasilitas kesehatan yang merawat akan melakukan swab dan dikirim ke BBLABKESMAS (Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat) Surabaya untuk surveilans influenza secara keseluruhan," jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada arahan dari Kementerian Kesehatan untuk tambahan vaksin atau penanganan khusus untuk pasien immunocompromised dan lansia. "Kita pantau terus, dari Dinkes kami update terus," kata Emil.

Emil mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, seperti menggunakan masker saat pilek dan batuk. "Bagi yang sedang pilek dan batuk harusnya menggunakan masker. Ini budaya yang baik apalagi kalau di kantor ruangannya kecil temannya banyak, kalau bersin-bersin itu kan gak pas. Yang penting etika dasar PHBS itu saja diterapkan," pungkasnya.

Editorial Team