Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cemburu Picu Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
  • Pelaku berinisial HK (44) membunuh seorang pria bernama Hasan di Wonokusumo, Surabaya, karena cemburu setelah menemukan foto istrinya bersama korban di ponsel.
  • HK menelusuri keberadaan korban, mengajak tiga rekannya, lalu menyerang korban dengan celurit hingga tewas pada Rabu (2/5/2026) malam.
  • Polisi telah menangkap HK sebagai tersangka utama dan masih memburu tiga rekannya yang buron; pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Motif pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, terungkap. Pelaku berinisial HK (44) nekat menghabisi korban karena diliputi rasa cemburu setelah menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (24/4/2026) malam saat pelaku pulang kerja dan membuka handphone milik istrinya. “Saat membuka HP, tersangka melihat foto istrinya dengan seorang pria. Dari situ tersangka mencari identitas korban hingga diketahui bernama Hasan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Rasa sakit hati membuat pelaku menelusuri keberadaan korban. Keesokan harinya, pelaku berpapasan dengan korban dan membuntutinya hingga mengetahui lokasi tempat tinggal korban di kawasan Wonokusumo.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi pada malam hari untuk mengumpulkan informasi tambahan sambil membawa senjata tajam. Ia juga mengajak tiga rekannya untuk menjalankan aksi tersebut.

Pada Rabu (2/5/2026), pelaku bersama rekannya mendatangi lokasi dan menunggu korban di pinggir jalan. Saat korban melintas, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit.

"Tersangka menyabetkan celurit secara berulang hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” kata Suroto.

Korban diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu tiga pelaku lain yang turut terlibat.

Sementara untuk pelaku utama, HK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga rekannya, yakni SR, I, dan S yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian atas perbuatannya, tersangka HK dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Editorial Team