Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri Surabaya. IDN Times
Kejaksaan Negeri Surabaya. IDN Times

Surabaya, IDN Times - Berbagai layanan publik mulai dibatasi pemerintah. Salah satu yang akan diterapkan ialah pelayanan pelanggar tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pembatasan tersebut, rencananya akan diberlakukan pada 26 Maret 2020.

1. Minimalisir kerumunan karena marak penularan virus corona

Ilustrasi virus corona di Indonesia

Pembatasan pelayanan pelanggar tilang di Kejari Surabaya merupakan upaya meminimalisir terjadinya kerumunan massa. Mengingat, pemerintah getol menggaungkan physical distancing atau jaga jarak satu sama lain di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

"Ini salah satu upaya pengendalian penyebaran Covid-19 per tanggal 26 Maret," ujar Kasipidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar tertulis, Rabu (25/3).

2. Pelanggar ETLE dan domisili Surabaya masih dilayani

Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Nah, pembatasan yang dimaksud bukan menutup seluruh pelayanan pelanggar tilang. Tenang, Kejari Surabaya masih akan melayani para pelanggar ETLE atau e-tilang.

"Tida ditutup semua, kantor hanya melayani pelanggar ETLE dan pelanggar domisili Surabaya," kata Fariman.

3. Pelanggar manual dan luar Surabaya bisa gunakan delivery tilang

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Sedangkan untuk para pelanggar lainnya, yaitu pelanggar manual maupun domisili luar Surabaya tidak akan dilayani jika ke Kejari Surabaya. Sebaliknya, mereka masih bisa menggunakan layanan delivery tilang melalui WhatsApp 085380805858.

"Layanan itu hanya delivery tilang, dapat membayar di 52 cabang kantor pos se-Surabaya," ucap Firman.

Editorial Team