Surabaya, IDN Times - Mencegah terjadinya keracunan Program Makann Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan beberapa upaya. Mulai dari membentuk satgas MBG, mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga melibatkan Unit Kesehatan Sekolah.
Pembentukan Satgas ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025. "Satuan MBG mempunyai tugas melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri menuturkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas MBG di Surabaya menyelenggarakan beberapa fungsi utama. Pertama adalah menghimpun dan menelaah regulasi, ketentuan teknis serta petunjuk pelaksanaan berkaitan program MBG.
"Kedua, melakukan koordinasi, penghimpunan data dan bahan penyusunan dokumen maupun pedoman kerja pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya," ujarnya.
Selain itu, Satgas MBG juga melakukan pencermatan, pembagian peran dan dukungan konkret secara intensif dan periodik terhadap petunjuk, penugasan serta arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan program MBG di Surabaya.
"Keempat, melaksanakan peran dan langkah-langkah konkrit dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Tidak hanya itu, Satgas MBG juga melakukan penatausahaan administrasi, pengelolaan dan optimalisasi pemberdayaan sumber daya maupun potensi serta peran serta masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas, Satgas melibatkan peran serta akademisi, media massa dan multi sektor untuk mendukung sekaligus mensukseskan pelaksanaan program MBG. "Keenam, melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota Surabaya," imbuhnya.
Secara hakikat, Eri menyebutkan tugas dan fungsi Satgas MBG ini untuk mendukung peran pemerintah daerah dalam empat aspek utama. Pertama, penyusunan rencana kerja, yang mencakup koordinasi dengan BGN dan lintas sektor, mengidentifikasi titik lokasi, serta memastikan data penerima manfaat telah terverifikasi dan tervalidasi.
"Kedua, pelaksanaan program MBG. Hal ini mencakup koordinasi dengan BGN terkait pelaksanaan program MBG, melaksanakan percepatan penyelenggaraan program MBG, mendukung ketersediaan, pengendalian keamanan dan mutu pangan, hingga melakukan sosialisasi program MBG kepada masyarakat," bebernya.
Sedangkan yang ketiga, Eri memaparkan bahwa Satgas MBG di Surabaya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program. Tugas tersebut mencakup koordinasi dengan BGN serta monitoring dan evaluasi program MBG.
"Sementara keempat, Satgas menyusun laporan program Makan Bergizi Gratis, yang meliputi koordinasi dengan BGN terkait monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada wali kota," tuturnya.
Kemudian, Pemkot juga mensyaratkan SPPG memiliki SLHS sebelum beroperasi. Ujtuk mendapatkan SLHS, calon penyedia makanan harus melakukan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.
“Jadi, tempat SPPG itu tidak boleh membuang langsung ke saluran. Tapi ada seperti tray atau wadah yang menahan lemaknya sehingga nanti itu akan dibuang tersendiri," jelas Wali Kota Eri.
Eri menegaskan, apabila SPPG tidak memiliki SLHS, maka tidak boleh beroperasi. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Surabaya dan kementerian, terutama Badan Gizi Nasional (BGN). Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah.
"Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah bahwa nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terang Eri.
Pemkot Surabaya akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan makanan di sekolah. Rencananya, pada minggu ini, Pemkot Surabaya akan mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.
Selain itu, Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG. Ia menilai SPPG akan menghasilkan sampah yang besar. Oleh karena itu, harus dilakukan pengelolaan sampah yang memadai.
“SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga. Nah, ini dikemanakan sampahnya, itu juga akan kami bahas lebih lanjut karena rata-rata SPPG berada di dekat pemukiman. Hal ini akan kita bahas bersama Komadan Distrik Militer (Dandim), Kapolrestabes dan BGN juga,” pungkas dia.