Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti lemahnya peran negara dalam menangani pencemaran lingkungan sepanjang 2019. Melalui catatan akhir tahun 2019, LBH Surabaya mencatat ada 87 kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur.
“Pencemaran lingkungan adalah perubahan yang tidak menguntungkan dari lingkungan kita. Perubahan ini dapat mempengaruhi manusia secara langsung, atau melalui pasokan airnya dan produk pertanian, dan lainnya. Pencemaran juga menyebabkan rusaknya objek biotik dan abiotik,” demikian pengantar dalam laporan tahunan LBH Surabaya yang dirlis pada Senin kemarin (23/12).