Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Carok Sampang karena Kunjungan Cabup ke Tokoh Agama, Ini Kronologinya

Polda Jatim rilis kasus penyerangan di Sampang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengantongi motif penyerangan pria berinisal JSG (44) di Sampang hingga tewas. Ternyata memang benar bahwa ada kaitannya dengan Pemilihan Bupati (Pilbup) Sampang 2024.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, ketiga tersangka berinisial FS, AR, dan MS merupakan jemaah dari salah satu tokoh agama. Kejadian itu berawal dari kedatangan salah satu calon kepala daerah bernama H. Slamet Junaidi ke padepokan Babusaalam milik Kiai Mualif, Minggu (17/11/2024).

Mengetahui kedatangan salah satu calon kepala daerah itu, Kiai M meminta pada A untuk mengumpulkan jemaah dzikir demi menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi. Kedatangan calon kepala daerah itu rupanya diketahui oleh Kiai H saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kiai M.

Hal itu menimbulkan ketidaksenangan Kiai H karena Kiai M sebagai mantu keponakan dianggap tidak izin atas kedatangan rombongan tersebut ke padepokan. Kemudian terjadilah pengadangan dan percekcokan antara kedua kubu itu saat rombongan calon kepala daerah tersebut hendak pulang. 

Tak ingin terjadi keributan di hadapan calon kepala daerah itu, salah satu orang berinsial M dari kubu Kiai M menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa pengadang.

"Mon Acarok Gih Degik Yeh, (kalau mau carok nanti saja)," kata Farman menirukan.

Setelah rombongan calon kepala derah itu dapat meninggalkan lokasi, terjadi percekcokan lanjut antara saksi A dengan Kiai H. Percekcokan itu rupanya menimbulkan isu bahwa saksi telah memukul Kiai H. Akibatnya, ia sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam padepokan salah satunya oleh korban JSG.

Korban disebut berupaya melindungi saksi A dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan kiai H. Massa yang marah itu kemudian menyerang korban JSG hingga akhirnya meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.

Sementara ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus itu. Tersangka FS membantu tersangka AR dengan cara membacok memakai celurit miliknya sebanyak dua kali ke arah korban. 

Untuk tersangka AR merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka MS diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.  

Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.

"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkas Farman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us