Cabuli Anak Didik, RSS Imingi Korban Masuk Jadi Tim Inti Pramuka

Surabaya, IDN Times - RSS hanya terlihat menundukkan kepala saat digelandang ke Ruang Humas Polda Jatim. Pria yang kesehariannya memakai baju pramuka ini harus berganti pakaian oranye bertuliskan "Tahanan" dengan alas kaki sendal jepit.
Sebelum berurusan dengan polisi, dia membina lima sekolah menengah pertama (SMP) dan satu sekolah dasar (SD) untuk ekstrakulikuler Pramuka. Kini, pria berusia 30 tahun ini harus menebus perbuatan bejatnya setelah mencabuli belasan siswa di bawah umur. Ia mengelabui korbannya dengan iming-iming mendapat kemudahan dalam tim Pramuka.
1. Imingi jadi tim inti Pramuka sekolah
Kepada para awak media, RSS mengakui kalau sudah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Tapi, dia mulai melakukan pencabulan terhadap siswanya pada tahun 2016.
"Pertama kali 2016, anak kelas 2 (SMP)," ujar RSS, Selasa (23/7).
RSS juga mengaku kalau memberikan bujuk rayu saat akan melakukan pencabulan. Iming-iming tersebut berupa janji menjadi tim inti di pramuka sekolah.
"Iya hanya dikasih gelar tim inti di pramuka," katanya.
Tersangka sempat membeberkan, ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual. Sehingga, sekarang dia mempunyai keinginan mencabuli pelajar. "Tidak ada maksud ketertarikan, seinget saya, saya pernah jadi korban pelecehan," ungkapnya.
3. Korban diajak makan ayam geprek usai dicabuli
Lebih lanjut, fakta lain perbuatan cabul yang dilakukan RSS ternyata sampai tahap penetrasi berupa sodomi. Usai melakukan perbuatannya, tersangka sering mengajak korbannya untuk makan ayam geprek pedas.
"Tahap terakhir yang dilakukan tersangka mengajak korbannya makan ayam geprek sangat pedas," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ary Permana.
3. Dilakukan di rumah tersangka
Festo menambahkan, tersangka melakukan semua perbuatan asusila itu di rumahnya. Siswa yang dicabuli secara bergiliran. "Biasa di lakukan Dirumahnya, di sekolah ada tim inti itu dipanggil di rumah dengan alasan sesuatu kemudian melakukan bujuk ratu pakaian di lepas dan terjadilah perbuatan cabul itu," katanya.
"Karena dorongan mendapatkan kepuasan," tambah Festo.
4. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam dan satu rokok elektrik atau vapor. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Barung, polisi masih mendalami fakta baru. Karena diduga ada korban tambahan. Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan. "Melakukan pendampingan psikolog" pungkasnya.