Video viral bus TNI AL terobos palang pintu kereta api di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Jika terbukti bersalah, keduanya akan diberi saksi sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari aturan tentang perkereta apian, UU Lalu Lintas hingga saksi dari internal Lantamal V sendiri, keduanya telah di-off-kan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan POMAL, yang pasti kalau ada unsur kesengajaan pasti hukumannya akan lebih berat. Penerobosan ini tidak menimbulkan kecelakaan tapi tetap tindakan ini tidak bisa ditolerir. (Keduanyaa) Di-off kan sampai pemeriksaan selesai," kata dia.
Agus menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada setiap prajurit yang bertugas agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan masyarakat. Serta tetap tertib dalam berlalu lintas.
"Sangat menyangakan peristiwa ini kami tidak mentolerir penerobosan ini. Kita evaluasi ke dalam kita tekankan seluruh prajurit keselamatan lalu lintas yang utama. Tertib lalu lintas," pungkas dia.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan video 2 bus TNI Angkatan Laut (AL) yang menerobos perlintasan kereta api (railroad crossing) di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Video tersebut viral setelah dibagikan akun Twitter @sahabat_kereta pada Kamis (04/05/2023). Video tersebut langsung viral dengan 1,3 juta kali ditonton, 8.858 like, 4.174 retweet, dan 1.526 reply.
"Detik-detik 2 unit bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama. Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan," tulis aku @sahabat_kereta.